Selasa, 25 Januari 2011

Berkas Gratifikasi Gayus Diterima kejagung

Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Gayus HP Tambunan. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (24/1) petang di Jakarta, berkas itu diterima dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dlam berkas gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar itu, Gayus dikenai pasal 11 untuk gratifikasi dan pasal 12 b untuk penyuapan UU Nomor 31/199. Dalam berkas perkara itu, penyidik menyertakan 68 keterangan saksi, miliaran rupiah uang, dan sejumlah harta benda sebagai barang bukti.



Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Profesor Andi Hamzah berharap para penyuap Gayus juga diproses secara hukum. Andi juga berharap kasus ini bisa selesai sebelum 2014, karena bangsa ini memiliki agenda politik besar yaitu pemilihan umum.(ADO)




Sebanyak 35 Pegawai Imigrasi Ditindak Terkait Gayus   

Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan 35 pegawai di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah ditindak terkait kasus pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono yang dipakai Gayus Tambunan untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Macau dan Singapura.

"Dari kasus Gayus ini dari kementerian hukum dan HAM sudah melakukan penindakan terhadap 35 orang pegawai keimigrasian baik di kantor imigrasi Jakarta Timur dan Bandara Soekarno-Hatta," katanya, usai rapat koordinasi bidang hukum yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Senin (24/1).

Patrialis mengatakan, penindakan terhadap 35 imigrasi merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus mafia hukum dan pajak saat ini. Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Kemenkumham dan Mabes Polri, Patrialis mengakui petugas Imigrasi telah lalai menjalankan tugas.

Patrialis berharap ke depan petugasnya teliti. Hasil pemeriksaan sejauh ini memperlihatkan ada kelalaian dari pihak pegawai Imigrasi, misalnya, saat paspor Sony Laksono ternyata dilewatkan saja walau kode "yellow allert" menyala. "Harusnya diteliti, nah penelitian itu kan ada kode-kode yang harus dilihat secara protap," kata Patrialis.

Ternyata secara kasat mata, menurut dia terdapat enam kekurangan yang seharusnya mudah diketahui oleh petugas Imigrasi. "Jadi ini termasuk canggih. Bukan hanya di bandara kita saja paspor palsu ini lolos, tapi juga di bandara-bandara lainnya." kata Menkumham.

Karena itu, ia mengatakan, bisa saja pembuat paspor palsu itu hanya bekerja sama, tetapi bisa jadi sindikasi, atau mungkin termasuk konspirasi. "Tetapi itu belum bisa disimpulkan, paling tidak dari Imigrasi diketahui mereka ada peran ketika Gayus keluar tahanan." kata Patrialis.(ANT/JUM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar